Berita

Darurat Wabah Corona, Telat Bayar Pajak dan STNK Bebas Denda

rincian-biaya-pada-stnk

Keterangan rincian biaya yang tertera di STNK. (Foto: Samsat Online)

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu merilis perpanjangan status darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan baru tersebut langsung mendapat respons dari pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020. Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melalui laman Instagram @divisihumaspolri, disebutkan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir. Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.

“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tulis Divisi Humas Polri.

Tak cuma itu, Humas Polri juga menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak bisa melakukannya melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor SAMSAT.

Telat Bayar Pajak dan STNK (Foto: Instagram/ @divisihumaspolri)

Cara Pembayaran Pajak Samsat Online

Sebagai gambaran berikut tata cara pembayaran pajak melalui sistem SAMSAT online:

  1. Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
  3. Nanti akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  7. Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Jika sudah melalui proses tadi secara otomatis SAMSAT akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan STNK. Nantinya TBPKP dan STNK dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang sudah didaftarkan, paling lambat 3 hari.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Beli Mobil DFSK dari Rumah Bisa Nikmati Cicilan Mulai Rp2 Jutaan

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts

  1. Maaf mau nanya …
    Kan motor saya atas nama orang karna beli bekas .. kalo tidak pake KTP pemilik pertama bisa gak.

  2. Pagi,
    Saya sudah membayar pajak 1tahunan via samsat online tetapi diketerangan pembayaran harus disahkan minimal 30hari jika tidak pembayaran dianggap gagal/tidak sah.

    Apakah benar dalam 3hari SKKP akan dikirimkan ke rumah?lokasi saya di Bekasi Barat.

  3. Chusnul yakin says:

    Kalau masa STNK habis (pas limatahunan) bagaimana caranya agar bisa proses dan bayar lewat SAMSAT ONLINE

  4. Saya sudah bayar 6 hari yg lalu secara online, tpi stnk nya belum dikirim ke rumah?

    Apa informasi yg anda sampaikan ini benar,kalo paling lambat 3 hari, stnk akan dikirim ke rumah?

Comments are closed.