Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

GAIKINDO: Regulasi Recall Mobil dan Motor Bukan Ancaman

Ilustrasi mobil recall (Foto: DriveSpark)

Jakarta – Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan regulasi soal recall (penarikan kembali) mobil dan motor yang terindikasi bermasalah atau cacat produksi. Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor pasal 79. Regulasi tersebut mendapat sambutan yang positif dari Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

“Namanya recall itu kan namanya niat baik dari Agen Pemegang Merek (APM) untuk memperbaiki kendaraannya. Kalau niat baiknya itu diregulasi agar jadi lebih baik lagi kita menyambutnya sangat positif,” kata Nangoi belum lama ini di Jakarta.

Menurutnya regulasi yang sudah diterbitkan itu bukan sebuah ancaman justru membantu APM dalam meluruskan niat baiknya untuk memperbaiki motor atau mobil yang ditengarai cacat produksi.

“Harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat. Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik,” tambah dia.

Lembaga Keselamatan Lalu Lintas

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat memiliki lembaga independen yaitu National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) yang menyoroti soal keselamatan lalu lintas termasuk menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah pada kendaraannya. Biasanya lembaga tersebut membantu masyarakat untuk meminta pabrikan otomotif supaya melakukan recall kendaraan.

Berkaca dari negara lain, sepertinya di Indonesia membutuhkan lembaga yang serupa supaya keselamatan pengendara terjamin.

“Mungkin ini diperlukan. Tapi sekarang belum terpikir sampai kesana makanya Menteri Perhubungan sedang mencoba mengatur,” pungkas dia.

Berikut isi lengkap dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 79:

Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts