Berita

Kabar Gembira! Presiden Ingin Mobil Mesin 2.500 cc Dapat Diskon PPnBM

Jakarta – Pasca terbitnya kebijakan penurunan tarif pajak atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, permintaan mobil baru mengalami lonjakan. Melihat tingginya animo masyarakat, pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana menambah daftar mobil baru yang berhak memperoleh diskon PPnBM.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan melakukan pertemuan.

Mobil diskon PPnBM

Ada kemungkinan mobil Toyota Fortuner mendapat diskon PPnBM (Foto: TAM)

Ada banyak hal yang nantinya akan dibahas, utamanya soal kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi untuk kendaraan bermotor.

Pembahasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3/3021).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ungkap Menperin dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar mobil dengan mesin berkapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Selain itu, pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini. Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” terang Menperin.

Kenaikan permintaan mobil, lanjut Menperin harus disikapi serius oleh Agen Pemegang Merek (APM) dengan menambah jumlah produksi di pabrik supaya bisa memenuhi permintaan pasar.

“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.

Seperti diketahui, kebijakan pemberian diskon PPnBM untuk mobil baru berjalan sejak 1 Maret 2021. Ini diberikan khusus untuk mobil bermesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Selain itu harus diproduksi di dalam negeri, dan memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2021. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.

Penjualan Mobil Meningkat

Menurut survei yang dilakukan oleh KedaiKOPI terhadap 800 responden menyebutkan bahwa 74,9% menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah adil.

Lalu 77,6% menyatakan kesetujuannya terhadap relaksasi PPnBM ini. Namun sekira 99,2% responden menyatakan tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.

Hasil survei tersebut rupanya dibantah oleh Kemenperin, tidak benar jika masyarakat tak akan membeli mobil baru selama kebijakan diskon PPnBM berjalan.

mobil diskon PPnBM

New Honda Mobilio RS makin sporty dengan garnish oranye di kabin (Foto: Carmudi)

“Sejak dikeluarkannya kebijakan ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan,” ujar juru bicara Kemenperin Febri Hendri dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, untuk mengukur dampak dari pemberian relaksasi PPnBM terhadap pembelian masyarakat sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021.

Dirinya juga telah menerima laporan dari beberapa Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air yang mengatakan jika penjualan mobil baru khususnya yang masuk dalam daftar penerima keringanan tarif PPnBM meningkat cukup tajam.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts