Berita

Operasi Patuh 2020 Mulai Hari Ini, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Distop Polisi

uji coba tilang elektronik

Pada tilang elektronik, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Terhitung mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) polisi akan gelar razia gabungan dalam rangka menjalankan program Operasi Patuh 2020. Total ada 1.800 personel gabungan TNI-Polri yang diturunkan untuk melaksanakan operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sehubungan dengan situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan Operasi Patuh 2020 berbeda dari sebelumnya. Kali ini polisi tidak akan melakukan razia di tempat atau di suatu titik lokasi yang sudah ditentukan. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan pengemudi kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi tahun ini, personel kepolisian tidak akan berdiri di pinggir jalan dan menyetop para pengemudi. Operasi dilaksanakan seperti penindakan rutin.

“Sehingga nanti semua anggota yang melihat pelanggaran lalu lintas, langsung tilang,” katanya sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Kamis (23/7/2020).

Meski begitu, nantinya akan tetap ada penempatan personel polisi di pos-pos lalu lintas di titik-titik rawan pelanggaran. Polisi tidak akan segan segan-segan memberhentikan kendaraan bermotor yang kedapatan atau terlihat melanggar tata tertib lalu lintas.

Sambodo mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar hingga 5 Agustus 2020. Setidaknya ada 5 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi, antara lain; melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan.

Kamera tilang elektronik akan bertambah banyak

Tilang Elektronik Berlaku

Sejalan dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang elektronik. Kamera pengintai yang tersebar di beberapa ruas jalan di Jakarta bertugas merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas. Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Berikut lokasi 45 kamera tilang elektronik:

  1. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
    – Simpang Kota Tua: 1 kamera
    – Simpang Ketapang: 2 kamera
    – Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
    – Simpang Istana Negara: 1 kamera
    – Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
    – Simpang Bundaran HI: 1 kamera
    – Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
    – Simpang CSW: 4 kamera
    – Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera
  2. Jalur Grogol-Pancoran
    – Simpang Pancoran: 2 kamera
    – Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera
    – Simpang Tomang: 1 kamera
    – Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera
    – Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera
    – Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera
    – Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera
  3. Jalur Halim-Cempaka Putih
    – Simpang Halim Lama: 1 kamera
    – Simpang Rawamangun: 1 kamera
    – Simpang Pramuka: 2 kamera
    – Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
  4. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
    – Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera
    – Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera
    – Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera. 4. Simpang
  5. Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
    – Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Tak Lagi Dijual Resmi, VW Scirocco Kerap Jadi Incaran

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts