Berita

Silahkan Melintas, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin memutuskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Berbeda dari PSBB jilid satu sampai tiga, pada jilid keempat ini ada sedikit kelonggaran bagi sejumlah sektor.

Maka dari itu, Anies menyebut PSBB jilid keempat ini sebagai PSBB Transisi menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

“Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid 19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisis. Secara umum beberapa wilayah di Jakarta sudah menjadi hijau dan kuning, tapi ada juga wilayah-wilayah yang masih kategori zona merah. Karena itu kami masih menerapkan status PSBB, tapi di sisi lain kami sudah memulai melakukan transisi,” ungkap Anies saat konferensi pers virtual yang dilakukan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2020).

Sehubungan dengan adanya masa perpanjangan PSBB di wilayah Jakarta, maka dengan ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda kembali pemberlakuan sistem ganjil genap bagi mobil yang hendak melintas di beberapa ruas jalan.

“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan,” ungkap Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2020).

Adapun alasan penundaan pemberlakuan sistem ganjil genap, karena pihak kepolisian sampai sekarang masih melakukan sejumlah kajian dan studi yang mendalam dari berbagai aspek. Termasuk melihat pergerakan kendaraan di beberapa ruas jalan utama di Jakarta.

“Kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan. Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran, namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya,” pungkas Fahri Siregar.

Dengan adanya peniadaan sistem ganjil genap, penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.

Sebagai pengingat kembali, berikut daftar ruas jalan yang dibebaskan dari sistem ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan gunung Sahari.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts