Berita

Sosialisasi Berakhir, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Didenda Rp500 Ribu

uji coba tilang elektronik

Pelanggar sistem ganjil genap pada masa PSBB transisi mulai diberlakukan tindakan tilang (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Setelah sempat dibekukan selama sekira tiga bulan lebih, akhirnya kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan terhitung mulai 3 Agustus 2020. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengendara mobil yang melintas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Penentuan ganjil genap ditentukan dari angka terakhir yang tertera di pelat nomor kendaraan.

Sebagai bentuk penyegaran kembali kepada pengendara, Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait melakukan tahap sosialisasi selama tiga hari (3-5 Agustus 2020). Selama tahap sosialisasi pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tidak akan dikenakan tilang melainkan hanya mendapat teguran dan imbauan saja supaya menaati peraturan.

Rabu, 5 Agustus 2020 merupakan hari terakhir tahap sosialisasi pemberlakuan sistem. Itu artinya mulai Kamis 6 Agustus 2020, pelanggar sistem ganjil genap akan langsung ditilang. Jika sudah demikian maka pemilik mobil harus membayar denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Humas Polri, Rabu (5/8/2020).

Kebijakan sistem ganjil genap sengaja diberlakukan kembali sebagai upaya mengurai kemacetan. Apalagi saat ini aktivitas masyarakat berangsur-angsur mulai normal meski masih diselimuti oleh pandemi virus corona (Covid-19).

“Kebijakan ganjil genap mampu menekan angka kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta,” terang Sambodo.

Pelaksanaan pembatasan pergerakan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pagi dan Sore. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, sedangkan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

  • Jl. Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. MH Thamrin
  • Jl. Jenderal Sudirman
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)
  • Jl. Suryopranoto
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Kiai Caringin
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. MT Haryono
  • Jl. HR Rasuna Said
  • Jl. DI Pandjaitan
  • Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Stasiun Senen
  • Jl. Gunung Sahari

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Bikin Plat Nomor Cantik Resmi, Begini Prosedur dan Biayanya

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts