Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ikut Pemutihan dan Ini Caranya
Penulis: Endara Darata
Jakarta – Adanya program pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta diharapkan masyarakat memanfaatkan moment ini untuk segera mengurus pajak kendaraan yang telah mati.
Melihat data Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, tercatat sebanyak 75% kendaraan roda 2 dan 25% kendaraan roda 4 telah melewati batas pajak.
Jika pemilik kendaran tidak segera melunasi pajak (program pemutihan) hingga 23 Desember 2017, maka BPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat teguran. Bila penunggak pajak kendaraan tak mengindahkan surat teguran pertama, BPRD akan kembali melayangkan surat teguran hingga 3 kali.
“Pemilik kendaraan habis pajak plat nomor, nantinya akan diberi surat peringatan, sebanyak 3 kali. Sampai dengan panggilan terkahir, pemilik akan diberikan waktu 30 hari untuk membayarnya,” ujar Robert L Tobing, Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Robert menambahkan, bila belum membayar pajak sampai dengan waktu yang diberikan, BPRD akan memanggil pemilik kendaraan ke pengadilan. Setelah itu pemilik diwajibkan membayarnya, jika pemilik tak menghiraukan hal tersebut, nantinya motor akan diambil secara paksa.
Mengenai kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan himbauan dan peringatan agar masyarakat sadar akan pajak. Tak heran selesainya program pemutihan, pengendara yang masih didapati telat membayar pajak tahunan, akan ditindak secara tegas.
“Berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan, pemilik akan “ditilang” jika dikedapatkan masa berlaku pajak tahunan kendaraan yang digunakan masih mati,” tambahnya.
Dalam hal ini pihak polisi akan menahan STNK, sambil menunggu pemilik kendaraan melunasi masalah pajak kendaraan. Nantinya hal ini tanpa proses pengadilan seperti tilang pelanggaran pada umumnya.
Cara Mudah Ikut Pemutihan Pajak
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30/11 hingga 23/12 akan menghapus denda tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut pemutihan.
Bila masyarakat ingin memanfaatkan program pemutihan, caranya sama seperti pembayaran pajak bermotor biasa. Wajib pajak datang langsung ke Kantor Samsat yang ada di DKI. Jangan lupa membawa persyaratan administrasi seperti biasa, mulai dari KTP serta STNK kendaraan.
“Seperti biasa dan sangat mudah, sebagai ilustrasi misalnya hutangnya 5 tahun, harusnya kan setiap tahun kena 48% kan maksimal. Dia tinggal datang membawa STNK, KTP, BPKB fotokopi saja. Lalu datang ke Kantor Samsat, atau mobil keliling yang kami sediakan, langsung dikenalkan secara sistem pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Menurutnya berapapun jangka waktu menunggak pajak kendaraan bermotor, masyarakat hanya dikenakan pokok pembayaran pajaknya saja. Jadi bayar tanpa dikenakan denda hanya pokoknya saja dan bunganya di hapus.