Sumber informasi

Tidak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol

Jalan raya dan jalan tol merupakan fasilitas yang sama-sama bisa digunakan oleh masyarakat umum. Keduanya punya fungsi untuk memudahkan akses transportasi dan akomodasi. Meski fungsinya sama, ada perbedaan antara jalan raya dan jalan tol.

Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas di mana mempunyai dua median, disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, serta dua lajur paling sedikit pada tiap arah.

Ilustrasi jalan tol. (Foto: Ilustrasi)

Di sisi lain, jalan tol merupakan jalan umum yang termasuk bagian dari sistem jaringan jalan, di mana setiap pengguna kendaraan bermotor harus membayar tol saat melintasinya.

Dengan demikian, dari pengertian dua jalan ini, Carmudian bisa simpulkan bahwa keduanya memang berbeda. Salah satu perbedaannya yaitu biaya.

Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol

Berikut ini adalah beberapa perbedaan jalan raya dan jalan tol yang Carmudi rangkum dari berbagai sumber.

Biaya

Tarif Tol Trans-Jawa 2022 Golongan I

Pengguna harus membayar tol jika melintasinya. (Foto: Jasa Marga)

Mengenai biaya, seperti yang sudah dketahui sebelumnya, bahwa jalan tol mewajibkan setiap pengguna kendaraan bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan, sedangkan jalan raya umumnya tak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Kecuali, jika Carmudian melanggar peraturan di jalan raya seperti tidak pakai helm dan sebagainya, maka siap-siap harus bayar denda ke polisi yang bertugas mengawasi jalan ini.

Biaya tol yang harus dibayar para pengguna kendaraan bermotor bervariasi. Berdasarkan Instagram resmi Jasa Marga, berikut ini perkiraan akumulasi tarif tol untuk kendaraan golongan I selama masa mudik tahun 2022.

  • Jakarta (via Tol Japek) – Cirebon (via GT Kanci) Rp151,5 ribu
  • Jakarta (via Tol Japek) – Semarang (via GT Kalikangkung) Rp377,5 ribu
  • Jakarta (Via Tol Japek) – Solo/Yogya (via GT Colomadu) Rp453,5 ribu
  • Jakarta (via Tol Japek) – Surabaya (via GT Warugunung) Rp746 ribu

Bagi yang belum tahu, kendaraan yang termasuk golongan I yakni kendaraan bermotor jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.

Sebelum masuk jalan tol, Carmudian disarankan mengecek saldo uang elektroniknya terlebih dahulu. Pastikan saldonya cukup untuk membayar tol yang akan dilalui.

Kebebasan

Jalan raya yang dipenuhi mobil pribadi. (Foto: Carscoops)

Di jalan raya, masyarakat bebas menggunakan jenis kendaraan apapun, mulai dari motor hingga truk, sedangkan jalan tol bisa dibilang sebaliknya. Tidak semua jenis kendaraan bermotor bebas melalui jalan tol.

Adapun enam golongan kendaraan yang diizinkan melalui jalan tol berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

  • Golongan I: Kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
  • Golongan II: Kendaraan truk besar dengan dua gandar.
  • Golongan III: Kendaraan truk besar dengan tiga gandar.
  • Golongan IV: Kendaraan truk besar dengan empat gandar.
  • Golongan V: Kendaraan truk besar dengan lima gandar.
  • Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.

Khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia mengizinkan kendaraan bermotor roda dua melewati tolnya.

Beberapa ruas tol yang boleh dilalui kendaraan tersebut yaitu Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya – Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara.

Batas Kecepatan

Aturan kecepatan kendaraan di jalan raya dan jalan tol berbeda. Batas kecepatan di jalan tol sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada peraturan tersebut, tercantum bahwa batas kecepatan di jalan tol atau disebut jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 km per jam, sedangkan paling tinggi 100 km per jam.

Namun di tol dalam kota, batas kecepatan kendaraan paling rendah yaitu 60 km per jam dan tertinggi 80 km per jam.

Untuk jalan raya, ditetapkan batas kecepatan paling tinggi 60 km per jam. Di kawasan perkotaan, batas kecepatan kendaraan tertinggi 50 km per jam, sedangkan untuk kawasan permukiman, 30 km per jam.

Akses Jalan

Jalan tol

Jalan tol yang cenderung lurus. (Foto: Antara)

Karakteristik jalan tol cenderung lurus dengan adanya sedikit belokan, turunan, dan tanjakan. Selain itu, jalan ini juga tidak mempunyai persimpangan jalan.

Dikarenakan jalan tol yang cenderung lurus, pengguna kendaraan di jalan tersebut tidak akan menemukan rambu lalu lintas. Biasanya, terdapat simbol peringatan, penunjuk jalan, perintah, serta larangan di jalan tol.

Berbeda dengan jalan raya yang umumnya memiliki banyak persimpangan jalan, belokan, turunan, serta tanjakan. Pengguna kendaraan yang lewat jalan raya pun juga akan menemukan banyak rambu lalu lintas.

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Hindari Ngantuk saat Berkendara

Berkendara saat berpuasa

Hindari kantuk selama berkendara. (Foto: Google)

Seperti diketahui, bentuk jalan tol cenderung lurus yang membuat pengemudi kendaraan bisa mengantuk. Ini tentu harus dihindari agar tak terjadi tabrakan maupun kecelakaan parah.

Menurut Marcell Kurniawan, Training Director Garda Oto, untuk menghindari rasa ngantuk, kuncinya adalah tidur.

Sebelum melakukan perjalanan jauh, disarankan tidur selama 10-45 menit. Selain itu, juga disarankan berolahraga, atur jam makan, serta istirahat tiap dua jam sekali.

Tidak Panik jika Kendaraan Mogok

Ada saja masalah yang bisa terjadi saat di jalan tol, salah satunya kendaraan mogok. Mogok di jalan ini pastinya dapat menyebabkan panik berlebih sehingga tidak tahu harus berbuat apa untuk mengatasi masalahnya.

Saat kendaraan mogok, pengguna kendaraan ini sebaiknya tenang. Adapun tips menghadapi kendaraan mobil yang mogok di jalan tol. Pertama, Carmudian berhentikan mobilnya di bahu jalan sebagai langkah pengamanan untuk keselamatan.

Kedua, nyalakan lampu hazard di mobil ini dan tambahkan lampu kecil jika mogoknya terjadi di malam hari atau saat dalam cuaca kabut yang gelap.

Dengan demikian, mobil lain yang melintas dapat mengetahui serta waspada dengan mobil Carmudian yang tengah dalam kondisi mogok.

Ketiga, pasang segitiga pengaman yang fungsinya mirip dengan lampu hazard, yakni memberitahu pengemudi lain bahwa ada kendaraan bermasalah di dekat mereka.

Segitiga pengaman sebaiknya dipasang lebih dari 10 meter di belakang mobil, serta lebih keluar 30-50 cm dari bodi terluar bagian kanan mobilnya.

Menjaga Jarak Aman

Tips aman berkendara yang perlu diketahui selanjutnya adalah menjaga jarak aman dengan kendaraan lain di jalan tol.

Tips yang satu ini mungkin masih dihiraukan sebagian pengguna kendaraan. Padahal, jaga jarak wajib dipatuhi untuk menjaga keselamatan diri sendiri serta keluarga yang ikut berkendara.

Jaga jarak yang ideal dengan kendaraan lain yaitu sekitar 10-20 meter. Jika bingung menentukan jaraknya, Carmudian bisa menggunakan motede jarak tiga detik.

Cara ini memakai selisih waktu antara kendaraan yang Carmudian kendarai dengan kendaraan lain di depan sekitar tiga detik.

Carmudian bisa menggunakan objek yang ada di pinggir jalan untuk dijadikan patokan seperti pohon. Carmudian dapat menunggu kendaraan di depan selama tiga detik setelah melewati pohon, kemudian baru jalan.

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts