Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

800 STNK Kendaraan Bermotor Diblokir Polisi, Begini Cara Membukanya

E-Tilang

Sosialisasi E-Tilang terus dilakukan. Foto/Ilustrasi.

Jakarta – Terhitung sejak 1 November 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Atau dikenal juga dengan sebutan tilang elektronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Guna mendukung program tersebut sekaligus memantau pergerakan kendaraan bermotor, pihak kepolisian telah memasangkan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) di beberapa titik.

Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran tidak langsung diterima oleh pengendara saat itu juga melainkan di kirim ke rumah sesuai dengan data kepolisian. Pelanggar akan diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Apabila melewati batas yang sudah ditentukan maka pihak kepolisian langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar denda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Komisaris Besar Polisi (Kombes) Yusuf, seperti dikutip dari ntmcpolri.info.

Sejak tilang elektronik diberlakukan sampai saat ini tercatat sebanyak 800 STNK kendaraan bermotor yang diblokir. Yusuf mengatakan pelanggar terbanyak adalah pengendara mobil.

Pemilik mobil atau sepeda motor yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak kendaraan. Supaya dapat membayar pajak dan membuka STNK yang telah terblokir, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda tilang terlebih dulu. Pelanggar wajib membayar denda tilang dengan cara transfer ke virtual account yang tertera di BRI. Besaran denda tilang tergantung dari jenis pelanggaran.

Segera Berlaku untuk Plat Kendaraan di Luar DKI

Saat ini penerapan tilang elektronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat B (Jakarta). Sedangkan untuk kendaraan di luar plat B akan segera diberlakukan. Saat ini masih dalam proses penyempurnaan data.

“Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodir. Tahun ini lah bisa,” tutur Yusuf.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts