Sumber informasi

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat, Pengguna Kendaraan Wajib Punya

Jakarta – Setiap warga Jabodetabek yang ingin bepergian ke wilayah Ibu Kota, baik itu memakai kendaraan pribadi maupun transportasi umum wajib membuat dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, memberitahukan bahwa pemberlakuan STRP efektif mulai 5-20 Juli 2021.

Adapun cara untuk membuat STRP sangat mudah.

cara membuat strp

Penerapan PSBBB di Surabaya (Foto: NTMCPolri)

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat

Sebagai syarat pembuatan STRP, pemohon wajib mempersiapkan beberapa dokumen pribadi berikut ini:

  • KTP pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan
  • Sertifikat vaksin
  • Foto diri berwarna ukuran 4×6.

Selanjutnya, pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mengisi formulir dan memasukkan dokumen yang telah disiapkan.

Setelah mendaftar, pemohon menunggu untuk verifikasi berkas oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP.

Apabila semua persyaratan disetujui, pemohon bisa mengunduh surat melalui laman website tersebut.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah masyarakat mengajukan berkasnya dan dinyatakan lengkap.

Tanpa surat tersebut, masyarakat khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor tidak diizinkan melewati pos penyekatan dan akan diarahkan untuk putar balik ke titik pemberangkatan awal.

cara membuat strp

Polisi hanya mempebolehkan berboncengan saat PSBB untuk pengemudi dan penumpang yang satu tujuan atau domisili.

“Bijak mengajukan STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” tulis akun @dkijakarta.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk urusan dinas dan keperluan kantor. Kecuali pekerja di Kementerian atau lembaga, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.

Pekerja Sektor Esensial

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan dan Perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non penanganan karantina
  • Industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik
  • Transportasi
  • Industri Makanan
  • Minuman dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri bahan pokok masyarakat.

Baca Juga:

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Santo Sirait

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts