Berita

Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Diperluas Hingga Bekasi

Jakarta – Pembatasan mobilitas pengguna jalan resmi diperluas dan ditambah hingga ke wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas ini dilakukan dalam rangka menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami lanjutkan bahkan titiknya akan kami tambah. Total seluruhnya ada 35 titik,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yowo, seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin (28/6/2021).

Pembatasan Mobilitas

Polda Metro Jaya Perluas Titik Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan (Foto: NTMC Polri)

Sambodo menambahkan, dari 35 titik yang sudah ditetapkan sekira 21 titik di antaranya akan diberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan.

“Ada 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kami tutup mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB untuk akses keluar masuknya kecuali penghuni,” sambung dia.

Berikut 21 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas:

  • Jalan Apron, Jakarta Pusat
  • Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
  • Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
  • Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
  • Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
  • Jalan Sutra Utama, Serpong
  • Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
  • Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
  • Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
  • Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
  • Jalan Summarecon, Bekasi
  • Jalan Cikarang Baru
  • Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
  • Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
  • Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan.
  • Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat
  • Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
  • Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
  • Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
  • Kawasan Kota tua
  • Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading.
Pembatasan Mobilitas

Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan (Foto: NTMC Polri)

14 Titik Pengendalian Mobilitas

Sementara itu sisanya sebanyak 14 titik akan dilakukan pengendalian mobilitas. Nantinya, personel kepolisian yang bertugas di lapangan akan mengendalikan masyarakat dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Berikut lokasinya:

  • Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
  • Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat
  • Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
  • Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur
  • Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
  • Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur
  • Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
  • Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
  • Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
  • Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan
  • Jalan Sunter, Jakarta Utara
  • Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat
  • Jalan Taman Sehati, Cikarang
  • Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts