Harga Mobil Setelah Dapat Diskon PPnBM, Begini Penjelasan Gaikindo
Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif penurunan tarif atau diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil dibawah 1.500 cc mulai Maret 2021.
Diskon PPnBM yang diberikan pemerintah bukan berarti harga mobil akan turun drastis dari banderol normal atau on the road (OTR), melainkan harga pokok atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Jadi kalau kita lihat ini kan (insentif penurunan tarif PPnBM) implementasinya untuk mobil bawah 1.500 cc kategori sedan SUV dan penggerak roda 4×2, bukan dari harga jual, tetapi dari harga pokok kendaraan,” ujar Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi seperti dikutip Carmudi saat acara IBF tvOne, Rabu (17/2/2021).
Sebagai gambaran, Nangoi memberikan contoh seandainya harga OTR Toyota Avanza Rp200 juta, maka pada kategori kendaraan tersebut tarif PPnBM sebesar 10 persen. Apabila diskon PPnBM berlaku bukan berarti harga Rp200 juta turun 10 persen atau sekira Rp20 juta. Sebetulnya penurunan 10 persen itu dari harga pokok kendaraan.
Baca Juga:
- Bulan Depan Ada Diskon PPnBM, Begini Cara Cermat Membeli Mobil Baru
- Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho!
“Katakanlah harga pokok kendaraan Avanza Rp150 juta, setelah dipotong PPnBM 10 persen penurunannya sekira Rp15 juta atau jadi Rp135 juta. Jadi harga Avanza yang akan ditawarkan ke konsumen dari Rp200 juta mungkin jadi Rp185 juta. Itu hitungannya dari masing-masing mobil berbeda-beda,” terang Nangoi.
Menyambut Baik Diskon PPnBM
Kendati tidak membuat harga mobil baru turun secara signifikan, namun Nangoi mengapresiasi rencana pemerintah memberikan diskon PPnBM.
Menurut dia, kebijakan baru pemerintah itu tidak hanya berimbas pada pertumbuhan industri otomotif dalam negeri saja, tapi juga menggerakkan perekonomian yang sempat mengalami perlambatan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Intinya adalah kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif tambahan kepada industri otomotif. Dalam hal ini adalah pembebasan PPnBM secara bertahap. Di mana tiga bulan pertama (Maret-Mei) 100 persen dibebaskan, tiga bulan kemudian (Juni-Agustus) 50 persen. Lalu setelahnya 25 persen PPnBM yang dibebaskan,” tutur Nangoi.
Ditambahkannya, insentif ini akan membuat harapan industri otomotif Indonesia kembali bergairah. Sebab, industri otomotif ini merupakan suatu lokomotif dari pada Industri.
“Di mana gerbong-gerbong kami itu cukup banyak. Sehingga secara total ada sekira 1,5 juta pegawai yang terlibat di dalam industri otomotif,” sambung mantan Presiden Direktur PT IAMI tersebut.
Baca Juga:
- Diskon PPnBM Hanya untuk Mobil di Bawah 1.500 cc, Ini Alasannya
- Akhir 2021 PPnBM 0%, Waktu yang Tepat untuk Beli Mobil Listrik
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemberian insentif penurunan tarif PPnBM sudah mendapat persetujuan dari beberapa kementerian. Kebijakan ini diyakni dapat menjadi efek berganda (multiplier effect).
“Jadi ini mempunyai tingkat multiplier effect yang luar biasa. Oleh sebab itu kami semua di pemerintah setuju untuk memberikan insentif PPnBM. Ini untuk back up sektor konsumtif kita yang mempunyai nilai 58 persen dari prekonomian Gross Domestic Product (GDP) bangsa ini,” papar Mendag Lutfi.
Dirinya pun berharap pemberian insentif mampu menggerakkan perekonomian nasional.
“Bukan hanya pada 2021 tapi juga di tahun-tahun berikutnya 2022 hingga 2023,” pungkasnya.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas