Berita

HUT ke-67 Lantas, Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Tahap 3

Jakarta – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, pada Kamis (22/9/2022), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 3.

Korlantas Polri melalui keterangan resminya, Jumat (23/9/2022), memaparkan peluncuran tilang elektronik tahap 3 ini dilakukan di delapan Polda, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Maluku, Polda Sulawesi Utara, serta Polda Maluku Utara.

Sebelumnya 26 Polda sudah memiliki sistem tilang elektronik. Di mana sekira 12 Polda telah luncurkan sistem tersebut di tahap satu dan 14 Polda menyusul pada tahap kedua.

Dengan peluncuran tilang elektronik tahap 3 ini, menandakan sistem tersebut telah beroperasi di 34 Polda di seluruh wilayah Indonesia.

“Alhamdulillah bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang Elektronik Tahap 3

Korlantas Polri hadirkan ETLE di seluruh Indonesia. (Foto: Ilustrasi)

“Saya ingin ucapkan selamat pada semua jajaran Korlantas yang terus meningkatkan beragam macam layanan. Kita telah sama-sama saksikan peresmian ETLE dan yang bersifat mobile, tergabung dalam device,” sambung Sigit.

Sigit juga mengingatkan kepada jajaran Korlantas Polri untuk terus memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada hal yang selalu saya ingatkan bahwa rekan-rekan Polri harus terus perbaiki pelayanan pada masyarakat. Berdasarkan penilaian publik, 25,77 persen pelayanan Korlantas belum baik. Masih ditemui pelanggaran,” ucap Sigit.

ETLE Mobile Device

Tilang Elektronik Tahap 3

Korlantas kembangkan ETLE Mobile Device. (Foto: NTMC)

Dalam kesempatan yang sama Korlantas Polri turut memamerkan ETLE Mobile Device yang sudah mengalami pembaruan. Sistem ETLE satu ini bekerja dalam perangkat elektronik yang terdiri dari tiga jenis, yakni ETLE mobile hand held, ETLE mobile on board, dan ETLE mobile apps.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera portable pada kendaraan Polantas (ETLE mobile on board) yang berada di titik tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.

Untuk ETLE mobile hand held, merekam pelanggaran lewat smart gadget yang sudah terintegrasi dengan data ETLE nasional. Sementara itu, ETLE mobile apps berisi konfirmasi dan informasi mengenai penindakan pelanggaran ETLE secara nasional.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts