Berita Sepeda motor Sumber informasi

Kecewa dengan Putusan MA Soal Kartel, Yamaha Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Kasus Kartel

Keberatan Yamaha dan Honda di tolak Pengadilan Jakarta Utara. Foto/Carmudi.

Jakarta – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, Mahkamah Agung (MA) pada April 2019 memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam kasus kartel sepeda motor matik. Tak lama setelah putusan tersebut AHM langsung angkat bicara. Pihaknya tetap bersih kukuh tidak pernah melakukan pengaturan harga atau kartel di segmen skuter matik bermesin 110 cc hingga 125 cc.

Sementara itu YIMM sendiri baru membuka suara terkait hal serupa. Executive Vice President PT YIMM Dyonisius Beti mengaku bahwa dirinya sangat kecewa atas putusan tersebut. Serupa dengan AHM, pria yang akrab disapa Dyon itu tetap pada pendirian semula yaitu tidak pernah melakukan persekongkolan penetapan harga jual skuter matik.

“Kami enggak pernah melakukan (kartel) sangat mengecewakan,” ujar Dyon belum lama ini di Jakarta Fair Kemayoran 2019, Senin (27/5/2019).

Walaupun kalah lawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan MK, YIMM tidak mau tinggal diam. Salah satu produsen sepeda motor terbesar di Indonesia itu rencannya akan mengambil langkah hukum lanjutan. Namun Dyon belum bisa mengungkapkan kapan waktunya, mengingat sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan dari hasil putusan MA.

“Kami tidak melakukan kartel dan kami akan ada upaya hukum lanjutan. Kami belum terima pemberitahuan dari MK sampai sekarang. (jika sudah terima) Kami juga akan mempelajari dulu,” tegas Dyon.

Perjalanan Panjang Kasus Kartel Skuter Matik

Dugaan pengaturan harga yang dilakukan oleh dua produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air masuk proses persidangan di kantor KPPU sejak 2016. Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, akhirnya pada Februari 2017 KPPU menyatakan bahwa Honda dan Yamaha bersalah telah melakukan kartel.

Honda dan Yamaha dinyatakan sah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 5 ayat 1. Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Sebagai hukumannya Honda diharuskan membayar denda senilai Rp22,5 miliar sedagkan Yamaha Rp25 miliar.

Tak puas dengan hasil putusan KPPU, kedua merek asal Jepang itu mengajukan permohonan banding ke PN Jakarta Utara. Setelah melalui beberapa kali sidang dan berbagai pertimbangan, akhirnya sidang yang dipimpin hakim ketua Titus Tandi, SH, MH, menolak keberatan putusan KPPU dari pemohon Honda dan Yamaha.

Belum berhenti sampai disitu, Honda dan Yamaha mengajukan permohonan kasasi dugaan kartel hingga ke level MA. Hasilnya nihil, kedua merek yang sudah lama berada di Indonesia itu tetap dinyatakan bersalah.

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts