Berita

Langgar Aturan Larangan Mudik 2021, 461 Ribu Kendaraan Diputarbalikkan

Jakarta – Kendati pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021, tetap saja ada warga yang masih nekat mudik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Sebagai upaya menghalau warga yang mudik, pihak kepolisian bersama stakeholder lainnya mendirikan lebih dari 300 titik penyekatan.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun dari seluruh titik penyekatan sejak 6 sampai 17 Mei 2021, sebanyak 461.206 kendaraan kedapatan hendak mudik. Semuanya langsung diarahkan untuk putar balik ke tempat asal. Selain itu sebanyak 835 travel gelap pun ditindak.

Larangan Mudik 2021

Sebanyak 461 Ribu Kendaraan Diputarbalik selama periode larangan mudik 2021 (Foto: ntmcpolri)

Meski periode larangan mudik 2021 berakhir 17 Mei, tetapi pihak kepolisian masih akan melakukan penyekatan arus balik hingga 24 Mei. Pihaknya juga akan menerapkan tes antigen secara random kepada pemudik.

Puncak Arus Balik Diperkirakan 21 Mei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 21-22 Mei 2021. Pasalnya pada 16-17 Mei hanya sekira 15 ribu pemudik yang kembali ke Jakarta.

“Selama dua hari jumlah kendaraan yang sudah diperiksa itu sekitar 5.237 kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan pribadi dan juga bus atau kendaraan umum. Jumlah pemudik warga yang dites antigen sekitar 15.024 orang,” kata Yusri, seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Selasa (18/5/2021).

Larangan Mudik

Titik penyekatan mudik 2021 (Foto: ntmcpolri)

Yusri menambahkan, petugas di masing-masing titik penyekatan akan terus melakukan pemeriksaan kepada pemudik yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Salah satunya mengecek surat hasil pemeriksaan Covid-19 dari setiap penumpang kendaraan.

Jika surat tersebut tidak ada, petugas akan melakukan pengecekan secara random kepada penumpang.

Sejauh ini kepolisian menemukan ada 84 pemudik yang reaktif Covid-19. Mereka tidak hanya yang ditemukan di titik penyekatan tapi juga yang diperiksa di Polsek.

“Ada 46 orang yang reaktif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, 33 orang kita rujuk ke Wisma Atlet dan tempat rujukan lain ada 5 orang,” kata Yusri.

Syarat Perjalanan Keluar Kota

Pemberlakuan larangan mudik memang sudah sudah berakhir, namun bagi warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi harus memenuhi beberapa persyaratan supaya dapat melanjutkan perjalanan.

Pemeriksaan surat hasil tes Covid-19 (Foto: ntmcpolri)

“Adapun syarat perjalanan keluar kota, yaitu membawa surat atau dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test Antigen. Serta GeNose yang berlaku di hari keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.

Persyaratan tersebut wajib ditaati terhitung 18 – 24 Mei 2021.

“Oleh karena itu kepada semua anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memenuhi syarat-syarat tersebut,” sambung dia.

Syarat Perjalanan Keluar Kota

Syarat perjalanan keluar kota harus bawa surat hasil tes Covid-19 (Foto: jasa Marga)

Sementara itu untuk mengantisipasi perjalanan pasca lebaran, Kemenhub bersama seluruh stakeholders telah menyiapkan beberapa langkah. Satu di antaranya meningkatkan pelaksanaan tes acak rapid Antigen kepada pengguna transportasi umum, sepeda motor, maupun kendaraan pribadi atau roda empat.

Baca Juga:

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts