Berita

PSBB Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai Mei

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta di perpanjang. Seharusnya penetapan PSBB berakhir hari ini, Kamis (23/4/2020) sejak pertama kali diberlakukan pada 10 April.

“Pemprov DKI dengan mendengar pandangan para ahli bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020,” ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Menyikapi perpanjangan status PSBB, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil keputusan bahwa peniadaan sistem ganjil-genap yang berlaku di beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta kembali diperpanjang.

“Semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa sistem ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB,” kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/4).

Tidak Ada Razia

Selama periode sistem ganjil-genap ditiadakan pelanggar tidak akan dikenakan tilang. Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Polisi juga memutuskan tak akan menggelar razia di jalan untuk sementara waktu. Razia dihentikan sementara untuk mengurangi kontak fisik warga dengan petugas untuk mencegah penularan virus corona. Namun, penilangan tetap berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor yang dianggap membahayakan di jalan raya.

Berikut daftar ruas jalan yang dibebaskan dari sistem ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan gunung Sahari.

 

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts