Sumber informasi

Tilang Masuk Jalur Sepeda: Denda Motor dan Mobil

Jakarta – Setiap pelanggaran di jalan raya tentu memiliki sanksi. Termasuk hukuman tilang masuk jalur sepeda buat pengguna kendaraan bermotor yang nakal.

Seperti diketahui, sejak 26 Februari 2021 lalu pemerintah DKI Jakarta sedang melakukan uji coba jalur sepeda permanen yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin.

Perbedaan dengan jalur sepeda yang sudah ada sebelumnya ialah terdapat beton yang memisahkannya dengan jalur kendaraan bermotor.

Adanya jalur khusus semacam ini diharapkan bisa meningkatkan keselamatan para pesepeda sebab kendaraan bermotor dilarang ikut melintas. Tapi sayangnya kenyataan tak selalu sejalan dengan harapan.

Tilang Masuk Jalur Sepeda

Jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin pada masa uji coba. (Foto: Dishub)

Banyak beredar di media sosial rekaman gambar pengguna kendaraan bermotor beramai-ramai masuk ke jalur sepeda ini untuk menghindari kemacetan.

Sempat viral ketika sebuah Multi Purpose Vehicle (MPV) mewah berusaha melintas di dalam jalur yang lebarnya tak seberapa itu. Alhasil pesepeda yang ada di jalur tersebut terpaksa menyingkir.

Perilaku berkendara semacam ini sebenarnya bisa dikenai sanksi karena tergolong sebuah pelanggaran. Dengan asumsi jalur sepeda yang diterobosnya telah dilengkapi rambu-rambu atau marka jalan.

Begitu pun dengan pesepeda yang masuk ke jalur kendaraan bermotor. Di atas kertas perilaku tersebut juga merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung sanksi denda ataupun kurungan.

Semuanya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memahami Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin

Hadirnya jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman-Thamrin tak lepas dari semakin banyaknya jumlah goweser di DKI Jakarta. Hasil penelitian The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menunjukkan adanya peningkatan hingga 10 kali lipat.

Utamanya antara periode Oktober 2019 ketika uji coba terhadap jalur sepeda sepanjang 63 km dilakukan dan periode Juni 2020. Berangkat dari hal itu muncul rekomendasi-rekomendasi untuk pembuatan jalur sepeda yang lebih aman.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan uji coba jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin sejak 26 Februari 2021 lalu. Jalur tersebut membentang sepanjang 11,2 km dari Bundaran Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia.

Dirangkum dari beberapa sumber, uji coba ini dilakukan sambil menunggu konstruksi dan segala perlengkapan pendukung lainnya siap. Masa uji coba ditargetkan selesai pada akhir Maret 2021.

Fakta jalur sepeda dibuat dengan mengambil ruas jalan raya mungkin saja memancing kontra dari pengguna kendaraan bermotor. Wajar, karena luas jalan yang bisa dilalui mobil ataupun sepeda motor menjadi berkurang.

Tapi pesepeda tidak bisa disalahkan untuk hal itu karena sudah menjadi kewajiban pemerintah. Dalam pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.”

Di lain sisi, pesepeda juga berhak atas fasilitas yang mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas sebagaimana disebutkan pada ayat 2 pasal yang sama.

Tilang Masuk Jalur Sepeda Buat Mobil dan Motor

Undang-undang yang disebutkan di atas juga mengatur bentuk sanksi bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Pengguna jalan yang dimaksud bukan hanya pengendara mobil dan sepeda motor, tapi termasuk pesepeda itu sendiri.

Pertama-tama kita lihat dulu sanksi tilang masuk jalur sepeda bagi pengguna kendaraan bermotor. Untuk pelanggaran semacam ini sanksi yang bisa diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Hal tersebut mengacu pada pasal 287 ayat 1 yang pada dasarnya mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Karena seperti diketahui, jalur sepeda yang kini tersedia dibuat dengan marka khusus.

Maka itu, penting juga diketahui jenis marka jalur sepeda yang kini terbagi menjadi dua jenis, yaitu marka solid alias menyambung dan marka putus-putus.

Untuk marka solid artinya kendaraan bermotor dilarang melintas di atasnya. Sedangkan untuk marka putus-putus menandakan mix traffic yang artinya boleh dilintasi kendaraan bermotor.

Di atas kertas peraturannya cukup jelas. Pengguna kendaraan bermotor sudah semestinya tidak menerobos jalur sepeda terutama yang memiliki marka solid. Bukan semata-mata karena adanya sanksi, melainkan juga untuk menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal ini dikarenakan keselamatan pesepeda dan pejalan kaki merupakan prioritas di jalan raya. Undang-undang yang sama pun mewajibkan pengguna kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Hal ini tertuang pada pasal 106 ayat 2 yang menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.”

Tilang-Masuk-Jalur-Sepeda-02

Jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin dilengkapi pembatas. (Foto: Dishub)

Sanksi Denda Bagi Pesepeda Keluar Jalur

Sanksi tak jauh berbeda juga menanti pesepeda yang bandel. Dalam hal ini adalah mereka yang menggowes sepedanya di luar jalur yang sudah disediakan. Pesepeda mesti tahu, jika sudah tersedia jalur khusus untuk sepeda maka dilarang gowes di luar jalur tersebut.

Hal ini merujuk pada pasal 122 ayat 1 (c) yang menyebutkan, “Pengendara kendaraan tidak bermotor (c) dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.”

Di atas kertas, jika masih melanggar maka siap-siap saja untuk menerima sanksi berupa pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp100.000. Aturan mengenai sanksi tersebut bisa dilihat pada pasal 299 undang-undang yang sama.

Tilang Masuk Jalur Sepeda Masih Sosialisasi

Untuk saat ini pengguna kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin mungkin tidak akan dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan sebelumnya karena masih dalam tahap sosialisasi.

Tapi lain cerita jika sudah benar-benar diresmikan. Dalam sebuah pemberitaan media nasional, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sanksi denda baru akan berlaku setelah seluruh rambu-rambu terpasang dengan baik.

Sambil menanti waktu itu tiba, ada baiknya pengguna kendaraan bermotor membiasakan diri dengan perubahan situasi jalan raya di sekitar jalur sepeda. Termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya pesepeda yang melintas.

Di lain sisi, pihak Kepolisian meminta agar pesepeda tidak menyia-nyiakan fasilitas yang nantinya telah disediakan. Seperti halnya yang diimbau oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Jika memang sudah tersedia jalur khusus sepeda maka wajib digunakan dan dilarang untuk menggowes di luar jalur.

Hal ini bukan hanya berlaku untuk jalur sepeda permanan Sudirman-Thamrin. Mengingat DKI Jakarta kini punya banyak jalur khusus sepeda di sudut-sudut kota yang panjangnya mencapai 63 km.

Jadi tinggal kesadarannya saja, baik dari pengguna kendaraan bermotor dan pesepeda itu sendiri.

Baca Juga:

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts