Sumber informasi Tips dan Trik

Infografis: Tata Cara Urus Tilang Elektronik di Jakarta

Mekanisme Urus Tilang Elektronik (Foto: Nadya)

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada ruas Jalan Sudirman sampai Jalan Gajah Mada. Pengawasan lalu lintas diserahkan melalui kamera canggih yang bisa merekam aktivitas pengemudi seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone. Bila sudah terlanjur melanggar aturan lalu lintas, Carmudian perlu tahu cara urus tilang elektronik.

CCTV Merekam Pelanggaran

Mekanisme Tilang Elektronik Tahap 1, Polisi Merekam Pelanggaran (Foto: Nadya)

CCTV merekam data pelanggar mulai dari wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan. Data pelanggaran kemudian dikirim ke pusat monitoring untuk diidentifikasi jenis pelanggarannya.

Dari data yang direkam kamera, polisi akan mengirim surat tilang atau mendatangi rumah pengendara yang terekam kamera melanggar rambu lalu lintas. Alamat yang digunakan ini mengacu pada data dari plat nomor kendaraan yang menjadi bukti pelanggaran.

Bukti Pelanggaran Dikirim ke Pemilik Kendaraan

Mekanisme Tilang Elektronik Tahap 2, Polisi mengirim bukti ke alamat pelanggar (Foto: Nadya)

Surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan beserta foto pelanggaran, dikirim maksimal tiga hari setelah kejadian. Proses urus tilang elektronik dimulai dengan melakukan konfirmasi pelanggaran dari data yang dikirim Polda Metro Jaya.

Untuk konfirmasi atau sanggahan apabila tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

Mekanisme Tilang Elektronik Tahap 3, Konfirmasi pelanggaran (Foto: Nadya)

Apabila benar melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian kemudian mengirimkan slip tilang. Didalamnya tercatat berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas, pasal pelanggaran, dan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mekanisme Tahap Elektronik 4, Polisi mengirim surat tilang ke pelanggar lalu lintas (Foto: Nadya)

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Mekanisme Tahap Elektronik 5, Bayar tilang melalui virtual account BRI (Foto: Nadya)

Proses urus tilang elektronik selanjutnya yaitu pelanggar wajib membayar denda dengan cara transfer ke virtual account BRI. Batas waktu pembayaran tilang yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Denda maksimal tilang elektronik ini sebesar Rp 500 ribu dan hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ‘B’ atau Jakarta dan sekitarnya.

Apabila tidak membayar selama waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir untuk sementara. Namun, blokir ini bisa diselesaikan dengan cara mengikuti sidang apabila pelanggar tidak merasa bersalah atau memiliki argumen kuat untuk membela diri. Periode sidang ini hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Daftar Pelanggaran di Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa poin yang menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas dalam tilang elektronik. Berikut ini daftar pelanggarannya:

  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar marka dan rambu
  • Menerobos lampu merah
  • Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Melawan arus

Manfaat Tilang Elektronik

Tilang elektronik ini sifatnya digital dengan sanksi terberat yaitu pemblokiran data STNK. Pihak kepolisian tidak  harus menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual.

Dalam proses pembayarannya, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan atau kejaksaan negeri untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan. Pihak kepolisian juga ikut dimudahkan karena proses penindakan lebih akurat sehingga lebih cepat waktunya.

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts