Berita

MA Resmi Tolak Kasasi Sidang Yamaha dan Honda

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dugaan kartel Yamaha dan Honda. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dinilai sangat merugikan konsumen oleh MA.

Setelah melakukan sidang sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Titus Tandi, SH, MH selaku Hakim Ketua bersama dua anggotanya Maringan sitompul, SH, MH, dan I Wayan Wirjana, SH memberikan keputusan. Pihak MA menolak keberatan pemohon dan menguatkan keputusan KPPU dalam kasus persekongkolan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda.

Setelah melakukan serangkaian persidangan dugaan kartel tersebut, pada 20 Februari 2017 KPPU akhirnya memutuskan adanya praktik kartel antara Yamaha dan Honda. Atas kejadian tersebut, Yamaha dikenakan denda Rp 25 miliar dan Honda dikenakan denda Rp 22,5 miliar.

Pengajuan Kasasi Ditolak

Kedua belah pihak pun mengajukan kasasi atas hasil yang diberikan oleh MA. Namun, kami mendapatkan informasi terbaru jika kasasi yang dilayangkan oleh Yamaha dan Honda ditolak oleh MA. Hal tersebut berdasarkan amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan ‘Tolak’ pada 23 April 2019.

Vonis yang dijatuhkan KPPU ini didasari dari keterangan saksi, bukti, dan analisis tim investigasi yang mengumpulkan bukti kartel pada 2014 silam. Dugaan kartel ini dilakukan Yamaha dan Honda terhadap pengaturan harga skutik 110-125 cc di Indonesia.

Salah satu bukti yang dilakukan sebagai kartel Yamaha dan Honda adalah adanya email antara kedua belah pihak. Para pejabat tinggi Yamaha dan Honda ini telah melakukan persekongkolan demi mengatur harga skuter matik kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Muhibbudin selaku General Manager Corporate Communication AHM mengatakan akan menghormati putusan MA. “Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata Muhib, Senin (29/4).

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts