Berita

Upaya Kemenhub Dorong Program Kendaraan Listrik di Indonesia

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan peta jalan kendaraan listrik di Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

“Peta jalan ini telah kami koordinasikan dengan Kemenko Marves. Minggu depan akan kita presentasikan dalam satu diskusi yang lebih detail. Sehingga bisa dijadikan pedoman atau patokan bagi stakeholder terkait,” ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya, Kamis (20/5/2021).

Kendaraan Listrik di Indonesia

Mobil Listrik DFSK Glory E (Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Menhub menambahkan, selain menyiapkan peta jalan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Di antaranya menerbitkan beberapa regulasi, menggunakan KBLBB sebagai kendaraan operasional Kemenhub, mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik, dan lainnya.

Dirinya pun berharap melalui kerjasama yang erat dengan stakeholder terkait, dapat menjadikan kendaraan listrik sebagai kebutuhan massal di Indonesia.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk menyediakan tempat pengisian baterai di simpul-simpul transportasi yaitu di stasiun kereta api di Jakarta,” terang Menhub.

Sementara itu, Moeldoko Kepala Kantor Staf Presiden sekaligus Ketua Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan Kemenhub untuk mendorong percepatan program kendaraan listrik.

angkutan umum

Bus Listrik Mobil Anak Bangsa (Foto: Santo/Carmudi)

“Kita semua harus yakin bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang cepat dan bijak dalam memutuskan bagaimana pembangunan kendaraan listrik harus segera terwujud dengan baik. Karena ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia khususnya Presiden Indonesia atas protocol Paris untuk mereduksi gas CO2 dengan penggunaan bus listrik, mobil, dan sepeda motor listrik,” kata Moeldoko.

Tiga Kota Percontohan Program KLBB

Kemenhub telah menetapkan tiga kota percontohan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Ketiganya adalah Jakarta, Jawa Barat dan Bali.

Menurut Menhub kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Sebagai pancingan sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mendukung percepatan program KBLBB, Menhub beserta jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan.

Kendaraan Listrik Menhub

Menhub Budi jajal mobil listrik Hyundai Ioniq Electric (Foto: Dephub)

Saat ini Menhub telah menggunakan Hyundai Ioniq Electric sebagai kendaraan dinas. Mobil tanpa mesin konvensional itu baru saja diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) awal November lalu.

Ioniq Electric menggunakan motor listrik bermagnet permanen dengan kemampuan mengeluarkan tenaga maksimal 134 hp dan torsi 295 Nm. Sumber tenaga berasal dari baterai lithium ion 38,3 kWh.

Baca Juga: 

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts