Sekarang Mobil atau Motor yang Cacat Produksi di Indonesia Bisa Dihentikan Produksinya
Jakarta – Kementerian Perhubugan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terbaru Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat pasal 79 yang mengatur soal recall (penarikan kembali) kendaraan yang cacat produksi.
Ada enam ayat yang ada di pasal 79 salah satunya berbunyi perusahaan pembuat, perakit, pengimpor (Agen Pemegang Merek/APM) wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Terkait ayat tersebut, Dewanto Purnacandra Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan. Kalau APM harus melapor ke Menteri Perhubungan supaya pihaknya mengetahui permasalah yang tengah di hadapi oleh mobil atau motor.
“Untuk tahap awal ini yang terpenting itu mereka (APM) itu kalau mau ada kampanye recall harus lapor dulu ke Kementerian Perhubungan atau pemerintah nanti kita sama-sama diskusi dulu lihat kasusnya seperti apa. Kalau itu terkait keamanan ya mungkin harus uji tipe ulang. Kalau masalah kenyamanan tidak perlu,” kata Dewanto di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (4/6).
Ketika melapor lanjut Dewanto, pihaknya beserta APM akan bersama-sama melakukan pengecekan. Apabila ditemukan masalah yang sangat atau tidak dapat diselesaikan maka bukan tidak mungkin Kementerian Perhubungan meminta pabrikan otomotif untuk menghentikan produksi dari produk yang terindikasi bermasalah.
“Intinya apapun itu mereka harus lapor dulu ke pemerintah dan kita sama-sama melakukan pernyataan pers. Saat ini belum ada divisi khusus dari kami untuk melakukan investigasi secara langsung. Dengan mereka (APM) lapor ya kita sama-sama lihat dan cek kendaraan, dan sama-sama kita ke balai pengujian. Kalau terlalu parah mesti distop produksinya, kalau hanya sebatas masalah kenyamanan dan keamanan tidak perlu,” terang dia.
Pegaduan dari Masyarakat
Selain menerima laporan dari APM terkait mobil atau motor yang di recall, Kemenhub juga menerima pengaduan dari masyarakat. Apabila menemukan kejanggalan pada kendaraan yang mereka miliki.
“Bisa kita terima juga, kalau ada dari masyarakat, ya selanjutnya kami akan panggil perwakilan dari APM,” tutur Dewanto.
Tidak cuma itu, Kemenhub juga menerima usulan bila seandainya dikemudian hari ada masukan terkait recall, jadi ada kemungkinan ayat yang sudah ada di pasal 79 bisa saja bertambah.
“Kan sekarang baru ada enam ayat, jika ada perintah nanti bisa saja kami membuat peraturan lebih lanjut. Tapi nanti akan kami buat bersama-sama, ya nanti ada turunannya lagi dari peraturan Menteri tersebut,” ungkap Dia.
Selama ini tambah Dewanto, pihaknya mengetahui kabar mobil atau motor yang di recall dari media tidak langsung dari APM.
“Kita juga sedang pelajari peraturan di luar negeri, untuk coba kita adopsi di sini tapi tetap disesuaikan dengan keadaan di sini. Kami juga masih cari data. Yang pasti langkah awal yang kami inginkan jangan sampai pemerintah tahunya (ada recall) belakangan atau hanya dari media,” pungkas Dewanto. (dol)