Berita

Syarat Memperoleh SIM CI yang Baru Saja Diluncurkan

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menentukan beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) CI.

SIM CI baru saja diresmikan kehadirannya oleh Korlantas Polri, pada Senin (27/5/2024) dii Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Peluncuran SIM CI merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Baca Juga: Fakta-Fakta Di Balik Aturan Penggolongan SIM C Yang Belum Berlaku

SIM

SIM C dikenai biaya pembuatan Rp100 ribu. (Foto: Ilustrasi)

Dalam Perpol tersebut tepatnya di pasal 3 ayat 2, menyebutkan bahwa SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.

Berikut bunyi pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i yang mengatur soal penggolongan SIM C:

  • g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Syarat SIM C1

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C Motor (Foto: Carmudi)

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip Carmudi dari situs web Korlantas Polri.

Dirinya menambahkan, khusus untuk golongan SIM CII akan segera diluncurkan tahun depan.

Cara Mendapatkan SIM CI

Pengemudi atau pemilik sepeda motor dengan mesin kapasitas mesin 250-500 cc yang hendak memperoleh SIM CI harus memenuhi beberapa syarat.

Aan Suhanan menyebutkan salah satu syaratnya, yaitu pemohon SIM CI sudah mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Syarat SIM C1

Ilustrasi Ujian Praktik SIM C yang Baru (Foto: Satpas Cibinong Polres Bogor)

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2024, Lengkap

Syarat lainnya, memiliki usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori serta praktik.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan alasan baru diluncurkannya SIM CI ialah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM CI nanti ada SIM CII. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya.

Penulis: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts