
Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengharuskan pemilik sepeda motor dengan mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM CII. Hanya saja untuk memperoleh SIM CII, Carmudian tidak bisa langsung lompat dari SIM C ke SIM CII. Terhitung mulai Agustus 2021, Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM sesuai Lanjut Membaca